Kemenag Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji Reguler 2023

- 24 Maret 2023, 06:47 WIB
Ilustrasi: Kemenag umumkan daftar nama calon jamaah haji reguler 2023
Ilustrasi: Kemenag umumkan daftar nama calon jamaah haji reguler 2023 /Pixabay adliwahid

WARTA TIDORE - Kementerian Agama (Kemenag) telah secara resmi mengumumkan daftar calon jamaah haji reguler yang dibebaskan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 tahun ini.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menjelaskan, daftar nama-nama ini dirilis berdasarkan provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jamaah haji reguler yang melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Saiful dalam keterangannya, pada hari Kamis, 23 Maret 2023.

Saiful menambahkan, tahun ini terdapat 203.320 kuota jamaah haji reguler, terdiri dari 201.063 kuota jamaah haji reguler termasuk prioritas lansia.

Baca Juga: Ke Dua Negara Sepakat Gunakan Aplikasi Saudi Visa Bio untuk Jamaah Haji Indonesia 2023

865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota petugas haji daerah.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang melunasi pelunasan tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga: KMA Nomor 189 Tahun 2023, Mengikuti Kuota Haji Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar nama-nama calon jamaah haji yang melunasi pelunasan Bipih 1444 H/2023 dapat diakses melalui tautan berikut ini:

bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyetujui total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jamaah.

Baca Juga: Keberangkatan Haji, Erick Thohir Katakan BUMN Siap Bantu

Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 akan dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Sementara sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.

Kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan haji biaya 1444 H/2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Simak Penjelasannya

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

Baca Juga: Rincian Lengkap Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023

1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

D. Jemaah haji usia diurutkan berdasarkan usia tertua lanjut dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x