Direktur PD Pontren Kementerian Agama: Kemenag Dapat Cabut Izin Operasional Pesantren Al-Manhaj

- 12 April 2023, 14:44 WIB
Direktur PD Pontren Kementerian Agama: Kemenag dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Manhaj jika terbukti
Direktur PD Pontren Kementerian Agama: Kemenag dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Manhaj jika terbukti /Kemenag/Kementerian Agama

WARTA TIDORE - Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj jika terbukti ada kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Waryono di Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: ASN Kemenag Kini Bisa Langsung Download SKKP Mandiri

Sebelumnya, pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri. Ada lebih dari 15 santri yang diduga menjadi korban dalam beberapa tahun terakhir.

Wildan Mashuri selaku terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Lampung Ingatkan, Jangan Terbuai dengan Harga Murah Paket Umrah

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Ia menjelaskan bahwa regulasi teknis ini diperlukan untuk mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji Reguler 2023

Waryono menjamin bahwa Kemenag akan memberikan pendampingan terhadap para korban serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di pesantren tersebut.

Meskipun izin pesantren dicabut, hak pendidikan para santri harus tetap dilanjutkan.

"Kami juga memberikan perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," kata Waryono.

Baca Juga: Ramadhan 2023, Kemenag DIY Prediksi Berbarengan

Ia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat menjadi teladan dengan melakukan pengendalian internal dan melakukan upaya pencegahan sejak dini terhadap potensi kekerasan seksual.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak agar tindak kekerasan, apapun bentuknya, tidak terjadi lagi," katanya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x