BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Beberapa Wilayah Perairan Indonesia

- 4 Mei 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi: Potensi gelombang tinggi 4 meter di beberapa wilayah perairan Indonesia
Ilustrasi: Potensi gelombang tinggi 4 meter di beberapa wilayah perairan Indonesia /Freepik/wirestock/
WARTA TIDORE - Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai empat meter berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 4-5 Mei 2023.

Eko Prasetyo, Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG yang berada di Jakarta, menyatakan bahwa pola angin menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya peningkatan gelombang tinggi.

Baca Juga: BMKG: Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Terjadi di Sejumlah Daerah

Dia menjelaskan bahwa pola angin di wilayah Indonesia bagian utara cenderung bergerak dari timur laut-tenggara dengan kecepatan antara 5-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan cenderung bergerak dari tenggara-barat daya dengan kecepatan angin yang sama.
 
"Kecepatan angin tertinggi terdeteksi di Laut Banda, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, dan Laut Arafuru," katanya.
 
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Jawa Timur, perairan selatan Bali-Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, perairan selatan Pulauan Sumba, perairan Pulau Sawu, Laut Sawu, Selat Sumba, dan perairan Kupang-Pulau Rotte.
 
 
Selanjutnya, gelombang dengan ketinggian lebih tinggi dari 2,5-4 meter berpotensi terjadi di Samudra Hindia Selatan Bali dan Samudra Hindia Selatan NTT.
 
Eko Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama para nelayan yang menggunakan perahu nelayan (ketika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter), kapal tongkang (ketika kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter), kapal feri (ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter), dan kapal besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (ketika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x