"Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, tidak berhak untuk melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan mudah tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Terlebih lagi, jangan sampai meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," tegas Saiful.
Baca Juga: Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang BPIH dan PIPIH Per Embargasi Haji 2023
"Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya," lanjutnya.
Saiful menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
"Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," tandasnya.***