WARTA TIDORE - Pelunasan biaya haji khusus ditutup pada tanggal 5 Mei 2023. Sebanyak 16.305 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.
Kuota haji khusus 1444 H adalah 17.680 orang, terdiri dari 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Baca Juga: Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang BPIH dan PIPIH Per Embargasi Haji 2023
"Alhamdulillah, pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. Semua 16.305 jamaah haji khusus telah melunasi biaya hajinya," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, dalam pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah pada Jum’at, 5 Mei 2023.
Tahap selanjutnya adalah pengisian kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), menurut Arifin.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji Reguler 2023
Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada tanggal 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.