Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemnaker RI Keluarkan Kepmen Nomor 88 Tahun 2023

- 2 Juni 2023, 17:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah telah meluncurkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 88 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah telah meluncurkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 88 Tahun 2023. /ANTARA

Kepmen tersebut berisi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai panduan bersama dalam mewujudkan hal tersebut.

Keputusan tersebut telah diumumkan dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Beberapa langkah yang termasuk dalam pedoman tersebut antara lain:

a. Mendorong perusahaan untuk mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

b. Mendorong pembentukan Satuan Tugas di perusahaan yang terdiri dari unsur manajemen dan perwakilan serikat pekerja/buruh.

Keberhasilan dalam mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat tercapai apabila terdapat komitmen dan persepsi yang sama dari semua pihak dalam hubungan industrial.

Oleh karena itu, dalam acara sosialisasi mengenai Keputusan Menteri Nomor 88 tahun 2023 ini, juga diadakan penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Beberapa pihak yang melakukan penandatanganan deklarasi tersebut antara lain Ketua Apindo, Ketua Kadin, para pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai perwakilan pemerintah.

Peluncuran Keputusan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 dan penandatanganan Deklarasi Tripartit ini diselenggarakan di Aula Apindo Training Centre (ATC) Jakarta pada hari ini, Kamis, 1 Juni 2023.

Dengan semangat "Stop Kekerasan Seksual di Tempat Kerja", diharapkan semua pemangku hubungan industrial dapat ikut serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan berkelanjutan, yang bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, tutup Menaker.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x