Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP Bakal Periksa Komisioner KPU RI

- 3 September 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP bakal periksa Komisioner KPU RI
Ilustrasi: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), DKPP bakal periksa Komisioner KPU RI /DKPP

WARTA TIDORE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 4 September 2023, pukul 09.00 WIB, terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sekretaris DKPP, David Yama, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 3 September 2023, mengungkapkan bahwa agenda sidang ini akan mencakup mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang akan dihadirkan.

"DKPP telah mengundang semua pihak dengan tenggang waktu yang wajar, yaitu 5 hari sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan," ujar David.

Kasus ini diajukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu lainnya, seperti Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.

Para pengadu telah mengajukan keluhan terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, serta anggota KPU lainnya, termasuk Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para teradu, yang dalam hal ini adalah ketua dan anggota KPU, dituduh melakukan pembatasan terhadap tugas pengawasan yang dilakukan oleh para pengadu terkait dengan akses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan yang melekat pada Bawaslu terkait dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga dituduh telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) dari Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP yang telah diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.

Selain itu, Sekretaris DKPP juga mengungkapkan bahwa sidang kode etik ini akan terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang tersebut melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x