Selain itu, Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk tim yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji mengenai istitha'ah kesehatan, baik bagi yang memenuhi kriteria maupun yang tidak.
"Materi tentang istitha'ah kesehatan dan fikih haji untuk lansia juga akan dimasukkan dalam panduan bimbingan manasik haji dari Kementerian Agama. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi para jemaah haji," pungkasnya.***