Kementerian Agama Peringatkan Ratusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

- 16 November 2023, 06:00 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, yang tampak memakai peci (berada di tengah).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, yang tampak memakai peci (berada di tengah). /Kemenag.go.id/Kontributor/

Izin operasional PPIU dapat dicabut jika tidak mendapatkan sertifikat baru dalam waktu enam bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat lama. Untuk mencegah hal ini, Kementerian Agama akan terus mengingatkan PPIU untuk segera melakukan sertifikasi.

"Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah