Izin operasional PPIU dapat dicabut jika tidak mendapatkan sertifikat baru dalam waktu enam bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat lama. Untuk mencegah hal ini, Kementerian Agama akan terus mengingatkan PPIU untuk segera melakukan sertifikasi.
"Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU," pungkasnya.***