Kementerian Agama Peringatkan Ratusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

- 16 November 2023, 06:00 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, yang tampak memakai peci (berada di tengah).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, yang tampak memakai peci (berada di tengah). /Kemenag.go.id/Kontributor/

WARTA TIDORE - Kementerian Agama memberikan peringatan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo agar segera mengikuti proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menjelaskan bahwa proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dikutip dari laman Kemenag.go.id pada Rabu, 5 November 2023, Nur Arifin menekankan bahwa PPIU wajib menjalani sertifikasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021, sesuai dengan Diktum Keempat KMA No 1251/2021. Setelah tersertifikasi, PPIU akan menjalani sertifikasi setiap lima tahun sekali.

"Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK)," tambahnya.

Hingga saat ini, terdapat 681 PPIU yang harus menjalani sertifikasi untuk pertama kali hingga 30 November 2023. Dari jumlah tersebut, baru 243 PPIU yang telah mengajukan sertifikasi, dan 71 PPIU yang memasuki siklus sertifikasi lima tahunan.

"Kami masih menunggu 438 hingga 30 November 2023," ungkap Nur Arifin.

Nur Arifin menegaskan bahwa PPIU yang tidak menjalani sertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang hingga masa berlaku sertifikat berakhir akan mengalami pembekuan izin operasional. Sutikno, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, menambahkan bahwa selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diizinkan melakukan kegiatan usaha.

"PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x