Rafael Alun Simpan Uang di Safe Deposit Box Apa dan Bagaimana?

13 Maret 2023, 03:28 WIB
Ilustrasi: Rafael Alun simpan uang di safe deposit box, apa itu safe deposit box dan bagaimana caranya /Pixabay/Mohamed Hassan/

WARTA TIDORE - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di dalam safe deposit box milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Apa itu safe deposit box dan bagaimana syarat pengajuannya.

Saat ini, akses Rafael untuk mengambil uang tersebut telah diblokir oleh PPATK.
Melalui keterangan resmi, Bank Mandiri membenarkan keberadaan safe deposit box tersebut.

Namun, perusahaan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena terikat oleh aturan kerahasiaan data nasabah.

Baca Juga: Diduga Terseret Arus Sungai, Anak Usia 3 Tahun di Pidie Jaya Aceh Ditemukan Tewas

Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengatakan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain.

"Tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi pada Minggu, 12 Maret 2023.

Apa Itu Safe Deposit Box

Safe deposit box adalah salah satu layanan penyimpanan yang disediakan oleh banyak bank.

Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha I 2023, Dugaan Pelaku Perdagangan Orang di Halmahera Tengah Ditangkap

Biasanya, nasabah menggunakannya untuk menyimpan barang berharga dan surat-surat seperti akta kepemilikan tanah.

Bank Mandiri menyediakan layanan penyimpanan dengan nama Mandiri Safe Deposit Box (MSDB).

Nasabah yang ingin menggunakan jasa ini akan mendapatkan kotak penyimpanan yang terbuat dari baja dan tersimpan dalam ruang lemari.

Baca Juga: Jenazah Korban Tanah Longsor di Natuna Dikuburkan Secara Massal, Ini Alasannya

MSDB dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan yang telah memiliki rekening tabungan atau giro di Bank Mandiri.Namun, layanan ini tidak dapat dibuka atas nama bersama.

Jasa MSDB diberikan dengan sistem kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan kelipatan yang sama.

Bagaimana Syarat Pengajuan Safe Deposit Box

Syarat pengajuan safe deposit box di Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Penyewaan MSDB.
  2. Memiliki rekening mandiri tabungan rupiah atau giro rupiah yang aktif.
  3. Menunjukkan bukti identitas asli, seperti KTP/Passpor/KIMS untuk perorangan dan identitas perusahaan serta fotokopi identitas pengurus yang berwenang untuk perusahaan.
  4. Mengisi Formulir Perjanjian Sewa Menyewa MSDB.
  5. Mengisi syarat-syarat umum sewa menyewa MSDB

Bank Mandiri juga menyebutkan bahwa ada tiga jenis biaya MSDB, yaitu biaya kunci sebesar Rp1 juta yang harus dibayarkan satu kali saat pertama kali mendaftar.

Biaya ini akan dikembalikan saat MSDB ditutup dengan catatan tidak ada kerusakan, kehilangan kunci, tunggakan sewa, atau kerugian lain bagi bank yang diakibatkan oleh penyewa.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Tags

Terkini

Terpopuler