Sementara untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, persyaratannya sedikit berbeda.
Sangadji menjelaskan bahwa untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik.
Baca Juga: Selama Tahapan Coklit, KPU Maluku Utara Temukan Puluhan Ribu Pemilih TMS
Mereka harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang menjelaskan kapan mereka bebas murni agar dapat dihitung masa jedanya.
Sedangkan untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, mereka harus memperoleh surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).***
KPU Maluku telah membuka pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif DPD RI dan DPRD Maluku sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.***