Mantan Napi Miliki Kesempatan Calonkan Diri dalam Pemilu 2024, Penjelasan KPU Maluku

- 4 Mei 2023, 01:36 WIB
Mantan napi niliki kesempatan calonkan diri dalam Pemilu 2024, disampaikan KPU Maluku saat konferensi pers
Mantan napi niliki kesempatan calonkan diri dalam Pemilu 2024, disampaikan KPU Maluku saat konferensi pers /Antara

Sementara untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, persyaratannya sedikit berbeda.

Sangadji menjelaskan bahwa untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik.

Baca Juga: Selama Tahapan Coklit, KPU Maluku Utara Temukan Puluhan Ribu Pemilih TMS

Mereka harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang menjelaskan kapan mereka bebas murni agar dapat dihitung masa jedanya.

Sedangkan untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, mereka harus memperoleh surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).***

KPU Maluku telah membuka pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif DPD RI dan DPRD Maluku sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah