Kemungkinan Adanya Ijazah Palsu, KPU DKI Gandeng Bawaslu Awasi

- 16 Mei 2023, 11:59 WIB
Nurdin, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Nurdin, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu /ANTARA/Antara

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi kemungkinan adanya ijazah palsu yang dimiliki oleh calon legislatif (Bacaleg) yang akan ikut dalam Pemilu 2024 di daerah tersebut.

"Bawaslu selalu melakukan pengawasan sejak awal tahap ini, mereka selalu mengawasi," kata Nurdin, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, saat dihubungi di Jakarta, pada hari Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Tidak Lampirkan Surat Pengunduran Diri, KPU Maluku Kembalikan Berkas Bacaleg DPD RI Ali Roho Talaohu

Nurdin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa dokumen pendaftaran bacaleg yang akan bersaing untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses verifikasi dokumen tersebut akan berlangsung mulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Jika dalam proses verifikasi KPU menemukan adanya ketidakberesan pada dokumen seperti ijazah atau surat identitas yang diduga palsu, pihaknya akan memverifikasi data tersebut kepada instansi terkait.

Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid Undur Diri, Begini Alasannya

"Kami juga akan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan sebagainya. Jika orang tersebut tidak terdaftar di Dinas Pendidikan secara administratif, kita akan menghapus namanya dari daftar calon," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x