"Baliho yang ditertibkan termasuk baliho yang berada di area terlarang. Baliho yang sudah ditertibkan akan diserahkan kepada kelompok atau warga yang memasangnya di kawasan tersebut," jelasnya.
Fhandi menjelaskan, dalam waktu lima hari terakhir, petugas Satpol PP Kota Ternate telah menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang di beberapa titik yang dianggap merusak keindahan dan estetika kota.
Baca Juga: Kecamatan dan Kelurahan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara
Oleh karena itu, mereka berharap agar pemasangan baliho dan spanduk dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan izin dan tidak dipasang di kawasan terlarang.
Satpol PP mengingatkan kepada warga dan kelompok tertentu agar secara sukarela menurunkan baliho dan spanduk tersebut. Jika tidak, Pemkot melalui instansi teknis akan menertibkannya tanpa pandang bulu.
Fhandi berharap agar pemasangan baliho dan spanduk dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, terutama di jalan-jalan utama. Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, maka akan dilakukan penertiban tanpa toleransi terhadap siapapun.***