Petugas BKHIT Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Babi di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

- 29 Februari 2024, 15:14 WIB
Petugas dari Balai Karantina BKHIT Maluku Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan daging babi tanpa sertifikat yang dilakukan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada hari Kamis, 29 Februari 2024.
Petugas dari Balai Karantina BKHIT Maluku Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan daging babi tanpa sertifikat yang dilakukan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada hari Kamis, 29 Februari 2024. /ANTARA/Humas BKHIT/

WARTA TIDORE - Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan usaha penyelundupan sekitar seratus kilogram daging babi tanpa sertifikat yang dilakukan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Willy Indra Yunan, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara pada Kamis, 29 Februari 2024 menyatakan, daging tersebut, yang terbungkus dalam delapan kotak, tidak memiliki sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-12) dari daerah asalnya. Selain itu, pemasukan dan pengeluarannya juga tidak dilaporkan kepada pejabat karantina yang ditetapkan.

Dalam pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan delapan kotak daging babi yang bercampur dengan produk makanan lain. Totalnya, terdapat 42,50 kg daging babi, 47,80 kg daging sapi, 2,50 kg daging babi olahan, 52,80 kg jerohan babi, 44,50 kg daging domba, dan 11,50 kg daging sapi olahan.

Kejahatan ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan terhadap KM. Geovani yang tiba dari Manado. Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Iwan, menjelaskan bahwa daging babi tersebut disembunyikan di tengah bahan makanan lainnya dan tidak disertai dokumen karantina yang sah dari daerah asalnya.

Iwan menekankan, tindakan ini melanggar Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dia juga mengapresiasi kinerja pejabat karantina Maluku Utara yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Willy menyatakan kekhawatirannya, daging babi tersebut dapat membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) seperti African Swine Fever/ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asalnya.

"Tindakan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah tersebarnya hama tersebut," tambahnya.

Tindakan preventif ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyelundupan semata, tetapi juga untuk melindungi kesehatan hewan dan masyarakat dari potensi ancaman penyakit. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara tetap teguh dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan di wilayah Maluku Utara***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x