Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

24 Maret 2023, 01:38 WIB
Ilustrasi: Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur cabuli anak di bawah umur /Pixabay/

WARTA TIDORE - Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, telah melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Aparat polisi di Polres Alor, Polda NTT telah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau mengatakan, telah menangkap dan menahan tersangka yang melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur. Dikutip dari Antara pada Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Ilega Papua Tengah Ditembak KKB

Penangkapan terhadap NMA dilakukan setelah ibu tiri korban melaporkan kasus ini kepada Polres Alor pada tanggal 21 Februari lalu.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, tim penyidik menahan tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka sejak tanggal 16 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Alor menambahkan bahwa penahanan tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Seorang Wanita di Purwodadi Sleman, Terancam Hukuman Mati

"Tersangka ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindakan cabul tersebut sejak tahun 2015 dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkannya kepada orang lain.

"Ia terakhir kali melakukan tindakan cabul pada korban pada tanggal 19 Februari 2023 di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha 2023 Polda Maluku Utara, Dominan Kasus Miras

Korban, yang tidak tahan dengan tindakan ayah tirinya, akhirnya melaporkannya kepada ibunya pada tanggal 21 Februari.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambah Kasat Reskrim.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler