Modus Loker ART, Seorang Mucikari Rekrut PSK

- 19 Maret 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi: Modus lowongan kerja (Loker) sebagai asistem rumah tangga (ART) , seorang Mucikari rekrut PSK
Ilustrasi: Modus lowongan kerja (Loker) sebagai asistem rumah tangga (ART) , seorang Mucikari rekrut PSK /

WARTA TIDORE - Seorang mucikari dengan inisial ICA (35) telah menjaring korban, yang merupakan perempuan dari berbagai daerah, untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan modus lowongan (Loker) pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di ibu kota.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, ICA menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan.

ICA bersama dengan 39 perempuan lainnya ditemukan di sebuah indeks di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Sebelas Anggota TNI dan Polri Tertangkap Dalam Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Pekerjaan itu diiklankan di media sosial, dan setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan tersebut.

Setelah korban datang, ICA memberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan bukan sebagai ART melainkan sebagai PSK.

Beberapa perempuan yang terjebak mencoba melarikan diri, tetapi mereka kembali ditangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Dilaporkan Gegara Konten Makan Babi, Ini Kata Lina Mukherjee

Para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara dan dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.

Ada tiga pengawal yang menjaga mereka di sana sebagai calo untuk para PSK tersebut.

ICA dan tiga pengawal berinisial HA, SR, dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

Baca Juga: Tiga Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton di Bandar Lampung Ditangkap

Mereka terjerat dalam Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora telah menggerebek indeks tersebut setelah adanya informasi dari salah satu tokoh masyarakat setempat terkait lokasi penampungan PSK di sana.

Ada 39 perempuan di indeks tersebut, dan lima di antaranya masih berstatus di bawah umur.

34 perempuan dewasa dijadikan saksi dan lima yang masih berstatus di bawah umur ditetapkan sebagai korban. Polisi berhasil mengevakuasi para perempuan tersebut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x