Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukumnya Keberatan

- 4 Mei 2023, 00:53 WIB
Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, kuasa kukumnya keberatan
Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, kuasa kukumnya keberatan /Instagram @ferryirawanofficial/

WARTA TIDORE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada hari Rabu, 3 April 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono, mengemukakan tuntutan tersebut berdasarkan unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Kasus Pengurusan Perkara, Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap

Dalam sidang tersebut, Yuni Priyono menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan, seperti terdakwa pernah dihukum dan korban menderita baik fisik maupun psikis akibat perbuatan terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya dan menilai tuntutan tersebut berlebihan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda.

Akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. Terdakwa masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x