Polda Kalimantan Tengah: Januari Hingga April 2023, 12 Warga Korban Pemerasan VCS

- 11 Mei 2023, 05:53 WIB
Kabid Humas Polda kalteng AKBP Erlan Munaji: Januari Hingga April 2023, 12 Warga Korban Pemerasan VCS
Kabid Humas Polda kalteng AKBP Erlan Munaji: Januari Hingga April 2023, 12 Warga Korban Pemerasan VCS /ANTARA/

WARTA TIDORE - Polda Kalimantan Tengah mencatat selama Januari hingga April 2023, ada 12 orang warga yang menjadi korban pemerasan melalui video call seks (VCS).
 

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, 12 korban tersebut terjadi pada Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang, dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban di antaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta lima orang korban di antaranya merupakan laki-laki.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Satriyo Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

"Jadi modus operandi pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku," katanya saat para korban curhat ke Humas Polda Kalteng untuk meminta solusi dari kejadian yang mereka alami.
 
Ia menuturkan setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut.
 
Dengan menggunakan rekaman video layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi pemerasan korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut yang tidak senonoh.
 
 
"Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," ungkapnya pada Rabu, 10 Mei 2023.
 
Lebih lanjut perwira dengan pangkat melati dua tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.
 
Sebab, hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.
 
"Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri sendiri. Kalau sudah tersebar yang malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga," kata Erlan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x