Kasus Mario Dandy Satriyo Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

- 10 Mei 2023, 21:46 WIB
Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. /

WARTA TIDORE - Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), pada hari Rabu, 10 Mei 2023 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Antara.

Baca Juga: Selidiki Sindikat Penipuan Internasional Libatkan WNI, Polri Kirim Tim Penyidik ke Filipina

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejati DKI.

"Betul, siang tadi pada tanggal 10 Mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

Meskipun begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain untuk melengkapi berkas dalam kasus penganiayaan, yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap korban David Ozora (17).

Baca Juga: Kuasa Hukum Anak AG: Laporan Kasus Pencabulan Telah Disampaikan ke Polda Metro Jaya

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x