Mualimin membawa sejumlah barang bukti, seperti tautan video hoaks terkait Panglima TNI dan institusi TNI di akun Menara Istana, serta beberapa klarifikasi terkait berita bohong tersebut.
"Kami belum mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Yang pasti, kami melaporkannya dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara," kata Mualimin.
Sebelumnya, Pusat Penerangan TNI telah menyatakan bahwa video yang diunggah oleh akun YouTube "Menara Istana" yang mencatut potongan video prajurit TNI, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dan Anies Baswedan adalah kabar bohong (hoax).
Baca Juga: Pria Diduga Penghina Nabi Muhammad SAW di Media Sosial Ditangkap
Dalam video berdurasi 8 menit 3 detik tersebut, beberapa potongan video prajurit TNI dan Panglima TNI diedit menjadi latar narasi yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Kolonel Sus Aidil, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan TNI, saat dikonfirmasi di Jakarta, menegaskan bahwa TNI bersikap netral dan tidak mendukung calon atau kandidat manapun dalam pemilihan umum.
Oleh karena itu, isi video yang menunjukkan seolah-olah TNI mendukung salah satu bakal calon presiden merupakan kabar bohong.***