Jelang Pemilu 2024, Polri Mulai Ambil Langkah Antisipasi Meningkatnya Akun Palsu Media Sosial

- 1 Juni 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi: Jelang Pemilu 2024, Polri mulai mengambil langkah antisipasi meningkatnya akun palsu media sosial
Ilustrasi: Jelang Pemilu 2024, Polri mulai mengambil langkah antisipasi meningkatnya akun palsu media sosial /The Sun

WARTA TIDORE - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, telah mulai mengambil langkah antisipasi terhadap meningkatnya jumlah akun palsu yang beredar di media sosial menjelang Pemilu 2024.

Langkah ini diambil berdasarkan pengalaman dari Pemilu 2019 di mana akun anonim tersebut sering kali menyebarkan ujaran kebencian, termasuk suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA).

Namun, Karo Penmas memastikan bahwa pemilik akun palsu tersebut tetap dapat ditangkap, karena Polri memiliki patroli siber yang mengawasi seluruh media sosial.

"Ini mungkin ada oknum yang menggunakan akun palsu. Di jalan ada patroli siber dari Polri. Jangan mencoba untuk menyebarkan fitnah menggunakan akun palsu karena akhirnya akan tertangkap. Jadi, jangan merasa aman menggunakan akun palsu," ujar Ramadhan dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi hoaks atau bohong yang disebarluaskan oleh akun palsu tersebut.

"Agar tidak terjerat hukum, pilihlah media dengan bijaksana tanpa menjelek-jelekan. Jangan melakukan fitnah, jangan mengadu domba," katanya.

Di sisi lain, Polri juga mengkhawatirkan adanya isu SARA dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Hal ini karena penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lama, terutama jika melibatkan aspek hukum.

"Jika masalah tersebut bersifat pribadi, maka dapat dilakukan restorative justice untuk menyelesaikannya tanpa melalui proses hukum. Namun, jika terkait dengan kebencian terhadap suku atau SARA, hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menganggap penting untuk mengatur kampanye di media sosial guna melawan penyebaran hoax, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Penelitian kami menemukan bahwa masih ada kelemahan dalam aturan kampanye di media sosial saat ini. Aturan yang ada masih kurang spesifik dan rinci terkait kampanye di media sosial," kata Adinda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

Adinda menjelaskan, pengaturan kampanye di media sosial ini mengacu pada pengalaman dari Pemilu 2019 yang menghadapi tingginya penyebaran hoax di media sosial.

"Bahkan saat ini, konten hoax yang pernah muncul pada Pemilu 2019 kembali muncul menjelang Pemilu 2024," ujarnya.

Dia juga menambahkan, masih terdapat perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu terkait definisi kampanye, definisi media sosial, serta pengaturan akun kampanye di media sosial.

Menurutnya, hasil penelitian TII menunjukkan, masih ada tantangan dalam hal sumber daya manusia dalam pengaturan dan pengawasan akun media sosial peserta Pemilu.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x