Oknum Anggota Polri Lakukan Penembakan dan Penusukan Terhadap Debt Collector Diperiksa Propam Polda Sumsel

- 25 Maret 2024, 18:54 WIB
Konferensi pers mengenai kasus anggota polisi menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan, digelar pada hari Senin (25/3/2024).
Konferensi pers mengenai kasus anggota polisi menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan, digelar pada hari Senin (25/3/2024). /ANTARA/Polda Sumsel/

 

WARTA TIDORE - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN, yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang penagih utang (debt collector) saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya, akan berjalan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin pada Senin, 25 Maret 2024 menyatakan, Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan oleh Aiptu FN.

"Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di tempat kejadian sudah diamankan, termasuk senjata tajam yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," ungkapnya.

"Senjata tajam yang digunakan bukanlah senjata tajam dinas, melainkan senjata tajam yang dijual di tempat umum. Barang bukti lainnya termasuk STNK mobil, pakaian, dan senjata airsoft gun yang diketahui Aiptu FN telah dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aiptu FN mengakui melakukan penusukan terhadap debt collector karena merasa panik saat dihadapkan oleh dua orang yang tidak dikenal yang mencoba mengambil mobilnya secara paksa.

"Untuk aspek pidana akan ditangani oleh Ditreskrimum, sementara Bidpropam menangani aspek pelanggaran etika Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian. Aiptu FN telah ditahan dan ditempatkan di sel khusus selama tiga puluh hari," jelasnya.

Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan seorang debt collector di Palembang dibawa ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oleh oknum anggota Polri. Kejadian tersebut terjadi di area parkir Palembang Square Mall di Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Korban, yang bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, bersama dengan rekan-rekannya Robet dan Bandi, bertemu dengan Aiptu FN di parkiran Palembang Square Mall dengan maksud menarik mobil Avanza yang telah menunggak cicilan pembayaran sejak tahun 2022.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x