Menkopolhukam Mahfud MD: Pengungkapan Kasus TPPU, Jangan Ada Pejabat yang Menghalangi

9 Juni 2023, 17:18 WIB
Mahfud MD mengingatkan agar jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk pengacara, yang menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) /Fath Putra Mulya/ANTARA

WARTA TIDORE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk pengacara, yang menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, tindakan menghalangi pengungkapan kasus merupakan pelanggaran pidana, sehingga pelakunya dapat dituntut sesuai hukum.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Tersangka Dugaan TPPU

"Pengacara Setnov adalah contohnya. Dia tidak melakukan pencurian apa pun. Dia hanya mengatakan bahwa Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov tidak bersalah, malah mengaku sakit dan berbagai alasan lainnya. Namun pada akhirnya dia ditangkap dan dihukum 7 tahun penjara," ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) melalui aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023.

Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU, menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang serius karena merugikan keuangan negara.

"Bayangkan kasus Rafael Alun yang dimulai dengan kasus penganiayaan anaknya terhadap orang lain, namun kemudian kekayaannya yang awalnya Rp56 miliar dipertanyakan, dan setelah itu ditemukan uang sebesar Rp500 miliar. Selama 2-3 hari ini, KPK terus menemukan harta milik Rafael Alun yang diduga berasal dari pencucian uang di Jawa Tengah. Ini adalah contoh pencucian uang yang disita," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Dokumen Informasi Dugaan TPPU Diserahkan PPATK ke Kemenkeu, Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan contoh kasus pencucian uang lainnya.

"Lukas Enembe memiliki banyak harta yang telah disita. Awalnya, dia menjadi terdakwa dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp1 miliar. Namun, setelah penyelidikan, nilai harta yang disita mencapai puluhan miliar, karena jumlah Rp1 miliar hanyalah umpan. Bahkan mereka yang mencoba menghalangi penyidikan sekarang juga menjadi tersangka," kata Mahfud MD.

Berdasarkan kasus-kasus pengungkapan TPPU tersebut, Mahfud kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara agar tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus.

"Jika ada upaya penghalang, itu bisa dianggap sebagai tindakan korupsi yang sama," tambahnya.

Dalam konferensi pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri setuju dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta dukungan masyarakat dan partisipasi dalam mengawal kerja Satgas TPPU.

"Jangan ada kekuatan apa pun yang bermain-main untuk menghambat atau bahkan mencoba membekukan kasus ini. Kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan atau KPK tidak boleh dibekukan, terutama kasus ini. Kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat," kata Faisal Basri.

Ia menyatakan bahwa Satgas TPPU bersama masyarakat akan melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.

Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu, sedang menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporkan dalam 300 laporan dari PPATK.

Laporan-laporan tersebut telah disampaikan ke instansi di Kementerian Keuangan serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp349 triliun.

Dalam waktu satu bulan sejak dibentuk, Satgas TPPU telah menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk ditelusuri, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.

Dari 18 laporan tersebut, 10 di antaranya telah diserahkan oleh PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan.

Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2023 untuk menyelidiki 300 laporan transaksi mencurigakan yang diterbitkan oleh PPATK.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler