Tahapan Pemilu 2024 Berlanjut, Ini Kata KPU RI

- 5 Maret 2023, 23:43 WIB
Ilustrasi: Distribusi perlengkapan Coklit oleh KPU Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 13 Februari 2023. Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut
Ilustrasi: Distribusi perlengkapan Coklit oleh KPU Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 13 Februari 2023. Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut /Iswan/WartaTidore.com

WARTA TIDORE - Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut, hal tersebut dibuktikan dengan KPU RI tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024, menyusul proses banding yang sedang berlangsung.

Anggota KPU RI Idham Holid mengatakan, meski putusan PN Jakpus memerintahkan untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tetap melanjutkan proses tahapan.

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah, tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ucapnya dikutip dari Antara pada Minggu, 5 Maret 2023.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Prabowo Subianto: Tak Masuk Akal

"Seluruh tahapan Pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujarnya.

"Tahapan penyelenggara Pemilu, sengketa proses diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 466 sampai pasal 472," terangnya.

Lanjutnya, sengketa proses dalam UU Pemilu, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan bahwa lembaga apa saja yang berwenang menangani, menyelesaikan dan memutuskan.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bicara Tegas

"Pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, lembaga yang menanganani sengketa Pemilu adalah Bawaslu dan PTUN," jelasnya.

"Undang-Undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," tegasnya.

Ia menambahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa, tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinilai Lampaui Kewenangan

Penyelenggaraan Pemilu setiap 5 tahun, tidak sekedar di Undang-Undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.

Ia menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu hanya ada 2 istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," tutupnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x