Baca Juga: Respon Cepat Polda Sumatera Utara Diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Setelah didaftarkan di Kementerian Sosial, Mahfud akan merekomendasikan usulan tersebut ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut Mahfud, gelar Pahlawan Nasional merupakan hak bagi setiap pejuang yang telah gugur dan di masa hidupnya memang ikut berjuang demi meraih kemerdekaan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Saat ini, terdapat sekitar 48 usulan yang masih menunggu dan setiap tahunnya, satu hingga empat orang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden.***