Sebanyak 16 Ribu Lebih Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus

- 6 Mei 2023, 19:52 WIB
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin (berpeci) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin (berpeci) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah /Kemenag RI/Kementerian Agama RI

Baca Juga: Ke Dua Negara Sepakat Gunakan Aplikasi Saudi Visa Bio untuk Jamaah Haji Indonesia 2023

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jamaah," kata Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang dapat berangkat sendiri.

Baca Juga: KMA Nomor 189 Tahun 2023, Berikut Kuota Haji Seluruh Provinsi di Indonesia

Sisanya harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jamaah, karena jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jamaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

"PIHK hanya dapat mengirimkan petugas sesuai dengan kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Rizky.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x