Baca Juga: Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang BPIH dan PIPIH Per Embargasi Haji 2023
Bersamaan itu, Kemenag akan melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat dan kemudian mengumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Arab Saudi, agar visa jamaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan,” jelasnya.
“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” terang Menag.***