Begini Ketentuan Jamaah Haji Reguler Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

- 9 Juni 2023, 19:24 WIB
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. /Kemenag RI/Kementerian Agama RI

WARTA TIDORE - Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri menjelaskan, asuransi tersebut diberikan sejak jamaah tiba di asrama, saat pemberangkatan, dan selama mereka berada di asrama saat pemulangan.

"Apabila jamaah meninggal setelah tiba di asrama, mereka akan mendapatkan asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetor. Jika terjadi kecelakaan, klaim asuransi akan dihitung berdasarkan persentase sesuai tingkat kecelakaan yang dialami," jelas Saiful Mujab di Jakarta pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: PPIH: Jamaah Haji Kloter 14 Embargasi Makasar Tidak Terlantar

"Selain itu, ada juga perlindungan tambahan. Jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat akan menerima perlindungan tambahan sebesar Rp125 juta. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi jamaah," sambungnya.

"Iberdasarkan data Siskohat, hingga saat ini telah ada 29 jamaah yang meninggal dunia. Sebanyak 23 jamaah meninggal di Madinah dan 6 jemaah meninggal di Makkah," tambahnya.

Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, yaitu 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah dimulai sejak 23 Mei 2023. Jamaah haji secara bertahap tiba di Asrama Haji. Sehari setelah itu, mereka mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Kepala Sektor 5 Daker Makkah: Tamu Dilarang Masuk Kamar Jamaah Haji dan Larangan Merokok di Kamar Hotel

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah berakhir pada tanggal 8 Juni 2023, dengan kedatangan jamaah dari kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38).

Total terdapat 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022.

Sejak tanggal 1 Juni 2023, jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Hingga saat ini, pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang telah tiba di Makkah dari Madinah.

Baca Juga: Seorang Calon Haji Asal Kediri Jawa Timur Minta Pulang Setelah Tiba di Asrama Haji Surabaya, Ini Alasannya

"Sejak tanggal 8 Juni 2023, fase kedatangan jamaah haji gelombang pertama dimulai di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaah dari Madinah dan Jeddah," lanjutnya.

Berikut adalah ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji:

1. Jamaah yang meninggal dunia akan menerima minimal nilai Bipih.
2. Jamaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan akan menerima dua kali nilai Bipih.
3. Jamaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan menerima santunan dengan jumlah yang bervariasi, antara 2,5% hingga 100% dari nilai Bipih.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening amaah.
5. Asuransi mencakup periode mulai dari jemaah tiba di asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke embarkasi haji.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x