Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR Capai Kesepakatan, Segini BPIH 2024

- 29 November 2023, 08:03 WIB
Menag Yaqut dan Komisi VIII setelah menandatangani hasil Rapat Kerja BPIH 2024.
Menag Yaqut dan Komisi VIII setelah menandatangani hasil Rapat Kerja BPIH 2024. /Kemenag go.id/Kontributor/

WARTA TIDORE - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat Kerja menetapkan besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.

"Mengenai BPIH tahun 1445 H/2024 M, besarnya adalah Rp93.410.286. Biaya ini terbagi menjadi BPIH rata-rata per jemaah sekitar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sekitar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut pada Senin, 27 November 2023.

Turut hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama, dan jajaran pejabat Kemenag lainnya.

Menag Yaqut menjelaskan bahwa proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

"Persetujuan hasil Raker ini akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI atas usul Menteri Agama," tambah Menag Yaqut.

Menag Yaqut menyampaikan apresiasi terhadap upaya Komisi VIII DPR RI yang selalu memulai pembahasan BPIH lebih awal setiap tahunnya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terhadap peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

"Terkait rapat kerja hari ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH, termasuk Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," terang Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga menegaskan bahwa hasil Rapat Kerja telah menetapkan BPIH tahun 1445 H/2024 M dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x