Biaya Pelunasan Ibadah Haji Dibuka Mulai Januari 2024, Berikut Penjelasan Kemenag

- 21 Desember 2023, 20:55 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag.go.id/M Rusydi Sani/

WARTA TIDORE - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disetujui oleh Pemerintah dan Komisi VIII dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah memiliki rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Mulai 9 Januari 2024, jamaah haji reguler dapat melunasi Bipih atau biaya yang harus dibayar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menag menjelaskan bahwa pembayaran biaya haji tahun ini dapat dilakukan secara dicicil, sebagai langkah untuk memudahkan jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, jemaah diberikan kesempatan untuk mencicil dengan cara menabung pada rekening pribadi masing-masing.

"Sehingga, ketika pelunasan dibuka, biaya sudah terkumpul," ujar Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut.

Gus Men menambahkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih dalam proses untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPIH. Di dalamnya, akan diatur tentang Bipih yang dibayar oleh jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Terdapat 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sementara tahap kedua dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU, Hilman Latif, menambahkan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria, seperti jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang termasuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama, maka tahap kedua akan dibuka," kata Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, akan dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria seperti jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta pendamping bagi jamaah haji disabilitas.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x