Jubir Kementerian Agama: Tidak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musallah

- 16 Maret 2024, 17:34 WIB
Anna Hasbie, juru bicara (Jubir) Kementerian Agama.
Anna Hasbie, juru bicara (Jubir) Kementerian Agama. /Kemenag.go.id/M Rusydi Sani/

WARTA TIDORE - Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musallah pada tanggal 18 Februari 2022. Masih ada beberapa pihak yang belum memahami isi surat edaran tersebut, maka Kementerian Agama melalui Jubirnya angkat suara terkait hal tersebut.

Anna Hasbie, juru bicara (Jubir) Kementerian Agama, menegaskan bahwa tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam segala aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musallah.

Menurut Anna, surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musallah. Penyebaran Islam harus didukung. Kementerian Agama menerbitkan surat edaran ini untuk mengatur penggunaan pengeras suara di dalam dan di luar ruangan,” tegas Anna Hasbie dilansir dari laman Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Anna menegaskan hal ini lagi mengingat masih ada beberapa pihak yang belum memahami isi surat edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut kemudian menyampaikan kepada publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan di masjid dan musallah. Padahal, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Bahkan, ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang tidak memahami surat edaran SE 05 tahun 2022, dan mengatakan bahwa ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami berharap agar surat edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanyalah pengaturan penggunaan pengeras suara," ujar Anna.

“Bahkan, surat edaran ini dengan jelas menyatakan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, boleh menggunakan pengeras suara di luar ruangan,” tambahnya.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan cermat dan memahami surat edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam penyebaran agama di tengah masyarakat yang beragam, baik dari segi agama, keyakinan, latar belakang, dan lain-lain.

Oleh karena itu, diatur pula bahwa suara yang diterima melalui pengeras suara harus mempertimbangkan kualitasnya, apakah suara tersebut bagus atau tidak merdu, dan juga pelafalannya harus jelas dan tepat.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x