“Ketentuan ini juga didukung oleh banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” tambah Anna.
“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di dalamnya juga diatur bahwa selama bulan Ramadan, baik siang maupun malam hari, pembacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara di dalam ruangan,” terangnya.***