Menteri Sosial: BLT El Nino 2023 Telah Mendapatkan Persetujuan dari DPR Melalui Hasil Rapat Kerja

- 5 April 2024, 11:35 WIB
Mensos Tri Rismaharini.
Mensos Tri Rismaharini. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin /

WARTA TIDORE - Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengonfirmasi, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino dalam program bantuan sosial Kemensos Tahun Anggaran 2023 telah disetujui oleh DPR RI.

"Iya, BLT El Nino 2023 telah mendapatkan persetujuan dari DPR melalui hasil rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial pada masa sidang dua tahun, 2023-2024, pada hari Selasa, 7 November 2023," kata Risma dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024.

Dia menjelaskan, anggaran BLT El Nino untuk tahun 2023 ditujukan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran mencapai Rp7,5 triliun.

"Pembagian anggaran ini harus selesai pada bulan Desember karena ini merupakan anggaran tahun 2023, sehingga harus habis di akhir 2023," tambahnya.

Risma juga mengungkapkan, anggaran BLT El Nino tidak dimasukkan dalam anggaran belanja bantuan sosial Kemensos Tahun Anggaran 2024, sehingga terjadi penurunan anggaran Kemensos pada tahun 2024 menjadi Rp79 triliun dari Rp87 triliun pada tahun 2023.

"Jika kita bandingkan antara anggaran tahun 2023 dan tahun 2024, anggaran kami turun dari Rp87 triliun menjadi Rp79 triliun. Hal ini karena belanja BLT El Nino tidak lagi termasuk dalam bantuan sosial pada tahun 2024," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemanggilan tersebut dalam rangka memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Salah satu pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan pembagian bantuan sosial untuk kepentingan memenangkan salah satu pasangan calon.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x