4 Palaku Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Wilayah Sulawesi Utara Ditangkap

25 Maret 2024, 20:45 WIB
Barang bukti tiang jaringan fiber optic yang diamankan diserahkan ke Mapolda Sulut, di Manado, Senin (25/3/2024). /ANTARA/Humas Polda Sulut/

WARTA TIDORE - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah berhasil menangkap kelompok pencuri tiang jaringan fiber optic di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan, keempat pelaku yang diamankan terdiri dari empat orang laki-laki dengan inisial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23).

"Mereka ditangkap ketika sedang beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa," ungkapnya pada Senin, 25 Maret 2024.

Thamsil menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

"Jika ada warga yang bertanya, mereka mengklaim akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain," katanya.

Aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA dan dilaporkan oleh warga kepada Tim Resmob Polda Sulut. Tim tersebut langsung merespons dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sawangan Kamanta.

"Informasi dari warga terbukti benar. Saat tiba di TKP, tim menemukan para pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, lalu berhasil mengamankan mereka beserta sejumlah barang bukti," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu linggis, satu tang, satu tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan satu unit mobil pick up.

"Diduga barang curian tersebut akan dijual kepada perusahaan di wilayah Kota Manado," ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan bahwa para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler