Mantan Direktur Utama dan Bendahara Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

- 21 September 2023, 07:34 WIB
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dengan inisial RMY dan MTR, dan mereka telah ditahan di Rutan Soasio pada Rabu, 20 September 2023.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dengan inisial RMY dan MTR, dan mereka telah ditahan di Rutan Soasio pada Rabu, 20 September 2023. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Kejari Tikep, Faisal Arifuddin, mengumumkan penahanan kedua tersangka, yang memiliki inisial RMY (mantan Direktur Utama Perumda Aman Mandiri) dan MTR (bendahara).

Menurut Faisal Arifuddin, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan No 152 tanggal 22 Mei 2023.

Keduanya dituduh menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi di luar aktivitas usaha Perumda Aman Mandiri.

Modus operandi kedua tersangka melibatkan pembuatan pertanggungjawaban fiktif untuk menyembunyikan penggunaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan, yang akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 3.020.648.000,00.

Pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan telah menyediakan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Perumda Aman Mandiri pada tahun 2017 (Rp5 miliar), 2018 (Rp4 miliar), dan 2019 (Rp1 miliar) berdasarkan peraturan daerah setempat.

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Soa Sio selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x