Penyelundupan Pil Ekstesi di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan

- 18 Maret 2024, 02:00 WIB
Lantamal XIII Tarakan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Koarmada II telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut. Barang tersebut berupa 64 koli pakaian bekas yang diangkut oleh kapal motor (KM) Lumba-lumba.
Lantamal XIII Tarakan, Kalimantan Utara yang berada di bawah Koarmada II telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut. Barang tersebut berupa 64 koli pakaian bekas yang diangkut oleh kapal motor (KM) Lumba-lumba. /ANTARA/Humas Lantamal XIII Tarakan/

WARTA TIDORE - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 butir pil ekstasi jenis Inex dan 96.000 butir pil Double L di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Penerangan AL di Jakarta pada hari Minggu, 17 Maret 2024 disebutkan, Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim dari Lantamal XIII melakukan monitoring secara tertutup terhadap kegiatan bongkar muat Kapal Motor yang bersandar di Dermaga pelabuhan.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kapal yang sedang bersandar, termasuk KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya, dan KM Nur Hidayah 02. Saat melakukan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai sebuah kardus berwarna coklat yang dibungkus dengan rapi dan tanpa identitas pengirim atau penerima, hanya bertuliskan nama inisial R.

Setelah berkoordinasi dengan Nakhoda, tim melakukan pengecekan terhadap barang tersebut. Hasilnya, ditemukan tumpukan botol plastik putih yang berisikan pil yang diduga sebagai ekstasi jenis Inex sebanyak 100 butir dan pil Double L sebanyak 96.000 butir.

Informasi yang diperoleh dari Nakhoda Kapal mengindikasikan bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Tim Lantamal XIII Tarakan kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku/pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

Pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 08.10 WITA, ketika kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor, tiba 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dengan inisial S (35) dan MS (30) yang diduga sebagai kurir barang.

Kedua terduga kurir beserta barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa barang tersebut dimiliki oleh seseorang yang menggunakan nomor handphone dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x