Tahapan Pemilu 2024 Berlanjut, Ini Kata KPU RI

- 5 Maret 2023, 23:43 WIB
Ilustrasi: Distribusi perlengkapan Coklit oleh KPU Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 13 Februari 2023. Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut
Ilustrasi: Distribusi perlengkapan Coklit oleh KPU Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 13 Februari 2023. Tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut /Iswan/WartaTidore.com

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bicara Tegas

"Pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, lembaga yang menanganani sengketa Pemilu adalah Bawaslu dan PTUN," jelasnya.

"Undang-Undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," tegasnya.

Ia menambahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa, tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinilai Lampaui Kewenangan

Penyelenggaraan Pemilu setiap 5 tahun, tidak sekedar di Undang-Undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.

Ia menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu hanya ada 2 istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x