Baca Juga: Tuai Kontroversi, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024, Mahfud MD Bicara Tegas
"Pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, lembaga yang menanganani sengketa Pemilu adalah Bawaslu dan PTUN," jelasnya.
"Undang-Undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," tegasnya.
Ia menambahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa, tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dinilai Lampaui Kewenangan
Penyelenggaraan Pemilu setiap 5 tahun, tidak sekedar di Undang-Undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.
Ia menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan Pemilu.
"Undang-Undang Pemilu hanya ada 2 istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," tutupnya.***