Ia menjelaskan bahwa regulasi teknis ini diperlukan untuk mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.
"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji Reguler 2023
Waryono menjamin bahwa Kemenag akan memberikan pendampingan terhadap para korban serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di pesantren tersebut.
Meskipun izin pesantren dicabut, hak pendidikan para santri harus tetap dilanjutkan.
"Kami juga memberikan perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," kata Waryono.
Baca Juga: Ramadhan 2023, Kemenag DIY Prediksi Berbarengan
Ia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat menjadi teladan dengan melakukan pengendalian internal dan melakukan upaya pencegahan sejak dini terhadap potensi kekerasan seksual.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak agar tindak kekerasan, apapun bentuknya, tidak terjadi lagi," katanya.***