Sebanyak 22 Ribu Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Memenuhi Syarat Bakal Terima Tunjangan Insentif 12 Bulan

- 28 Mei 2023, 14:33 WIB
Direktur PAI Amrullah: Sebanyak 22 Ribu guru PAI Bukan PNS dan PPPK Memenuhi Syarat bakal terima tunjangan insentif 12 bulan
Direktur PAI Amrullah: Sebanyak 22 Ribu guru PAI Bukan PNS dan PPPK Memenuhi Syarat bakal terima tunjangan insentif 12 bulan /Kemenag/Kementerian Agama RI

"Saya berharap bahwa penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi bagi para guru dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, besaran insentif yang diberikan sebesar Rp250.000,- per bulan. Pemberian insentif tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga: ASN Kemenag Kini Bisa Langsung Download SKKP Mandiri

Adapun kriteria untuk menjadi penerima insentif bagi Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK adalah sebagai berikut:

1. Guru PAI yang bukan PNS dan Bukan PPPK dan masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum mencapai usia pensiun.

"Tentu saja, kami juga memperhatikan prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x