"Saya berharap bahwa penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi bagi para guru dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, besaran insentif yang diberikan sebesar Rp250.000,- per bulan. Pemberian insentif tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Baca Juga: ASN Kemenag Kini Bisa Langsung Download SKKP Mandiri
Adapun kriteria untuk menjadi penerima insentif bagi Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK adalah sebagai berikut:
1. Guru PAI yang bukan PNS dan Bukan PPPK dan masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK.
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Belum mencapai usia pensiun.
"Tentu saja, kami juga memperhatikan prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi," pungkasnya.***