Menkopolhukam Mahfud MD: Pengungkapan Kasus TPPU, Jangan Ada Pejabat yang Menghalangi

- 9 Juni 2023, 17:18 WIB
Mahfud MD mengingatkan agar jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk pengacara, yang menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mahfud MD mengingatkan agar jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk pengacara, yang menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) /Fath Putra Mulya/ANTARA

"Lukas Enembe memiliki banyak harta yang telah disita. Awalnya, dia menjadi terdakwa dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp1 miliar. Namun, setelah penyelidikan, nilai harta yang disita mencapai puluhan miliar, karena jumlah Rp1 miliar hanyalah umpan. Bahkan mereka yang mencoba menghalangi penyidikan sekarang juga menjadi tersangka," kata Mahfud MD.

Berdasarkan kasus-kasus pengungkapan TPPU tersebut, Mahfud kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara agar tidak mencoba menghalangi pengungkapan kasus.

"Jika ada upaya penghalang, itu bisa dianggap sebagai tindakan korupsi yang sama," tambahnya.

Dalam konferensi pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri setuju dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta dukungan masyarakat dan partisipasi dalam mengawal kerja Satgas TPPU.

"Jangan ada kekuatan apa pun yang bermain-main untuk menghambat atau bahkan mencoba membekukan kasus ini. Kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan atau KPK tidak boleh dibekukan, terutama kasus ini. Kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat," kata Faisal Basri.

Ia menyatakan bahwa Satgas TPPU bersama masyarakat akan melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.

Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu, sedang menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporkan dalam 300 laporan dari PPATK.

Laporan-laporan tersebut telah disampaikan ke instansi di Kementerian Keuangan serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp349 triliun.

Dalam waktu satu bulan sejak dibentuk, Satgas TPPU telah menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk ditelusuri, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.

Dari 18 laporan tersebut, 10 di antaranya telah diserahkan oleh PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x