Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan.
Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2023 untuk menyelidiki 300 laporan transaksi mencurigakan yang diterbitkan oleh PPATK.***