Dugaan Denipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Total Kerugian Ratusan Juta

24 Mei 2023, 02:00 WIB
Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023. /Laily Rahmawaty/ANTARA

WARTA TIDORE - Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial menyatakan bahwa, jumlah korban yang melapor kepada mereka telah mencapai 65 orang dengan total kerugian sebesar Rp227 juta.

"Pada update hari ini, kerugian yang dialami sudah mencapai Rp227 juta, sedangkan pagi tadi masih Rp183 juta. Jumlah korban juga bertambah dari 60 menjadi 65 orang," ujar Muhammad Zainul Arifin, anggota tim kuasa hukum korban, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Advokat Ampera Laporkan Akun YouTube Menara Istana

Zainul dan timnya mendampingi tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Selain korban, Zainul sendiri sebagai pelapor juga turut diperiksa dalam rangka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang diajukannya pada hari Jumat, 19 Mei 2023.

Zainul menyatakan bahwa dirinya diperiksa dengan total 18 pertanyaan, sementara saksi-saksi korban diperiksa dengan total 15 pertanyaan.

Baca Juga: Perkara Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka ke 8

Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang dilakukan pelaku dengan modus yang sama, yaitu melalui media sosial, trik, nomor rekening, dan beberapa akun media sosial yang sama.

Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat karena terjadi secara berulang dan meluas. Modus penjualan tiket yang sama juga terjadi pada saat penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika.

"Dapat disimpulkan bahwa ini merupakan kejahatan sindikat yang melibatkan banyak orang, bukan hanya dalam kasus Coldplay, tetapi juga terjadi pada Balckpink dan Moto GP Mandalika," ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi

Dalam laporan ini, Zainul menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan 23 akun media sosial yang diduga sebagai pelaku penipuan dalam jasa penitipan tiket konser Coldplay.

Sementara itu, salah satu korban bernama Ajeng (29 tahun) mengaku tertarik untuk membeli tiket setelah ditawarkan oleh salah satu akun media sosial yang menjual tiket CAT 6 dengan harga Rp1,8 juta. Harga penjualan resmi dari vendor untuk kategori tiket tersebut sebenarnya adalah Rp1,5 juta.

Ajeng mengatakan bahwa dia bisa berkomunikasi dengan pelaku setelah dia membuat cuitan untuk mencari tiket Coldplay.

"Lalu pelaku mengirimkan pesan pribadi kepada saya, mengatakan bahwa dia memiliki dua tiket Coldplay," ujar Ajeng.

Baca Juga: Pria Diduga Penghina Nabi Muhammad SAW di Media Sosial Ditangkap

Wanita berusia 29 tahun itu merasa yakin untuk membeli tiket, karena percaya pada akun pelaku yang terlihat meyakinkan, merupakan akun yang dapat dipercaya, dan telah aktif sejak lama.

Pelaku juga mengirimkan tangkapan layar konfirmasi pemesanan tiket sebagai bukti bahwa dia memiliki tiket resmi.

Ajeng baru menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang pembelian, namun pelaku penjualan tersebut tidak dapat dihubungi lagi dan tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Dengan adanya laporan ini, para korban berharap pelaku dapat dijerat hukum dan mereka dapat mendapatkan pengembalian uang atau hak untuk menonton sesuai dengan tiket yang telah dibeli.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler