Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***
Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.***
Editor: Iswan Dukomalamo
Sumber: Polda Sulawesi Selatan