"Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara juga telah memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal senilai Rp3,2 miliar yang dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara dan Pulau Halmahera.***