WARTA TIDORE - Pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada hari Minggu terhadap seorang penumpang yang membuka pintu Pesawat Asiana Airlines (020560.KS) beberapa menit sebelum mendarat di Daegu, Korea Selatan.
Seorang pria berusia 33 tahun ditahan setelah mendarat pada hari Jumat, setelah ia membuka pintu ketika pesawat A321-200 berada sekitar 700 kaki (213 meter) di atas tanah, menyebabkan kepanikan di dalam pesawat.
Baca Juga: Satu Calon Jamaah Haji Kloter 3 Embargasi Solo Indonesia, Meninggal Dunia di Madina
Pengadilan Distrik Daegu mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas tuduhan melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan, dengan alasan ada risiko dia mencoba melarikan diri sebelum persidangan. Surat perintah tersebut memungkinkan polisi untuk menahannya lebih lama.
Pada persidangan, dia tidak diajukan tuntutan.
Pejabat memberikan nama belakang pria tersebut sebagai Lee, namun tidak memberikan nama lengkapnya, sesuai dengan kebiasaan yang biasa dilakukan.
Baca Juga: Pertunjukan Teater Musikal Berjudul Hayati: Panji Mencari Makna Cinta Tampil di Doha Qatar
Lee mengatakan bahwa dia membuka pintu karena ingin segera keluar dari pesawat.