Keluarga Lukas Enembe Adukan KPK ke Komnas HAM, Ini Tanggapan KPK

21 Januari 2023, 12:31 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri /Antaranews

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pengaduan Keluarga Lukas Enembe, KPK mengatakan tidak memahami langkah Keluarga Lukas yang mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Keluarga Lukas mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya, juru bicara, serta 15 penyidik ke Komnas HAM karena dinilai mengabaikan hak Lukas untuk mendapatkan hak kesehatan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan, seluruh proses penanganan perkara Lukas Enembe dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ini 108 Lembaga Tanpa Izin Sesuai Regulasi Namun Telah Lakukan Pengelolaan Zakat

“Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Ali, KPK justru menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, hak Lukas Enembe sebagai tersangka, dan hak kesehatannya.

Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, KPK juga telah mengantongi dokumen yang menyatakan Lukas fit to stand trial.

"Artinya, bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Budi Waseso Angkat Bicara Soal Mafia Beras

Ali menepis tudingan bahwa KPK tidak memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada Lukas.

Ali menjelaskan, sstandar pelayanan kesehatan merupakan wewenang dan keahlian tim medis. Karena itu, ketika Lukas tiba di Jakarta setelah ditangkap pekan lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,” terangnya.

Sebelumnya, keluarga Lukas mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka mengatakan, Lukas tidak mendapatkan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan di tahanan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenhan, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Mereka mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan 15 penyidik atas dugaan pelanggaran HAM karena menilai Lukas tidak mendapatkan hak kesehatan.

Editor: Iswan Dukomalamo

Tags

Terkini

Terpopuler