KPU dan KPK: Caleg Wajib Sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

- 25 Mei 2023, 09:40 WIB
Foto - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai pencalonan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu, 30 April 2023
Foto - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai pencalonan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu, 30 April 2023 /Gilang Galiartha/ANTARA

WARTA TIDORE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa Caleg terpilih dalam Pemilu 2024 akan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Instruksi tersebut didasarkan pada permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepada KPU agar mewajibkan caleg melaporkan harta kekayaan mereka.

Hasyim menyatakan, Pada Pemilu 2019, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, salah satu syarat pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Gandeng Majelis Tinggi Agama

Hal ini menjadikan LHKPN sebagai salah satu persyaratan bagi bakal Caleg. Oleh karena itu, KPU akan meminta LHKPN dari Caleg yang sudah terpilih.

Hasyim menjelaskan bahwa menyerahkan LHKPN bukan dilakukan saat pendaftaran Caleg, tetapi nantinya saat penetapan calon terpilih.

Penyerahan tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yang mencakup perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.

Baca Juga: Kemungkinan Adanya Ijazah Palsu, KPU DKI Gandeng Bawaslu Awasi

KPU telah menjelaskan hal ini kepada KPK sejak surat tersebut dikirim pada 16 Mei 2023. Mereka telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK mengenai hal ini.

Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa setiap Bacaleg harus menyerahkan LHKPN. Jika tidak, mereka tidak dapat dilantik setelah terpilih.

KPK telah berkoordinasi dengan KPU terkait persyaratan LHKPN ini dan menjelaskan perbedaannya dengan pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, hanya Caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN, sedangkan sebelumnya Cacaleg harus melakukannya sebelum mengikuti pemilu.

Penjelasan KPK

Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. ANTARA

Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa caleg terpilih akan diberi waktu yang cukup panjang. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024, sementara pelantikan dijadwalkan pada Oktober 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid Undur Diri, Begini Alasannya

Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi Bacaleg telah diatur dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Penyerahan LHKPN akan dilakukan bersama nomor induk kependudukan (NIK) untuk mempermudah proses verifikasi.

Baca Juga: Mantan Napi Miliki Kesempatan Calonkan Diri dalam Pemilu 2024, Penjelasan KPU Maluku

Pada pemilu sebelumnya, KPK mengalami kesulitan dalam memverifikasi LHKPN Caleg dengan latar belakang selebritas, karena beberapa di antaranya menggunakan nama yang berbeda.

Dalam pemilu ini, NIK akan terhubung dengan sistem digital saat mengisi LHKPN, dan kemungkinan tanda terima fisik tidak akan diperlukan seperti lima tahun sebelumnya.***

Baca Berita Lainnya di: GOOGLE NEWS

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x