Begini Ketentuan Jamaah Haji Reguler Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

- 9 Juni 2023, 19:24 WIB
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. /Kemenag RI/Kementerian Agama RI

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah berakhir pada tanggal 8 Juni 2023, dengan kedatangan jamaah dari kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38).

Total terdapat 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022.

Sejak tanggal 1 Juni 2023, jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Hingga saat ini, pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang telah tiba di Makkah dari Madinah.

Baca Juga: Seorang Calon Haji Asal Kediri Jawa Timur Minta Pulang Setelah Tiba di Asrama Haji Surabaya, Ini Alasannya

"Sejak tanggal 8 Juni 2023, fase kedatangan jamaah haji gelombang pertama dimulai di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaah dari Madinah dan Jeddah," lanjutnya.

Berikut adalah ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji:

1. Jamaah yang meninggal dunia akan menerima minimal nilai Bipih.
2. Jamaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan akan menerima dua kali nilai Bipih.
3. Jamaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan menerima santunan dengan jumlah yang bervariasi, antara 2,5% hingga 100% dari nilai Bipih.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening amaah.
5. Asuransi mencakup periode mulai dari jemaah tiba di asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke embarkasi haji.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x