Sebanyak 16 Ribu Lebih Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus

- 6 Mei 2023, 19:52 WIB
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin (berpeci) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin (berpeci) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah /Kemenag RI/Kementerian Agama RI

WARTA TIDORE - Pelunasan biaya haji khusus ditutup pada tanggal 5 Mei 2023. Sebanyak 16.305 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.

Kuota haji khusus 1444 H adalah 17.680 orang, terdiri dari 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

Baca Juga: Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang BPIH dan PIPIH Per Embargasi Haji 2023

"Alhamdulillah, pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. Semua 16.305 jamaah haji khusus telah melunasi biaya hajinya," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, dalam pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah pada Jum’at, 5 Mei 2023.

Tahap selanjutnya adalah pengisian kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), menurut Arifin.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji Reguler 2023

Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada tanggal 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

Baca Juga: Ke Dua Negara Sepakat Gunakan Aplikasi Saudi Visa Bio untuk Jamaah Haji Indonesia 2023

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jamaah," kata Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang dapat berangkat sendiri.

Baca Juga: KMA Nomor 189 Tahun 2023, Berikut Kuota Haji Seluruh Provinsi di Indonesia

Sisanya harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jamaah, karena jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jamaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

"PIHK hanya dapat mengirimkan petugas sesuai dengan kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Rizky.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x